Terpidana Narkoba Hukuman Mati Bisa PK Berkali-kali
Al Muzammil Yusuf menilai putusan MK terkait Peninjauan Kembali (PK) bisa menguntungkan terpidana narkoba.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peninjauan Kembali (PK) bisa menguntungkan terpidana narkoba. MK memutuskan pengajuan PK bisa lebih dari sekali.
"PK bisa berulang maka kasus kejahatan narkoba kena vonis hukuman mati. Setiap hukuman mati bisa memunculkan PK biar tidak dihukum. Ini ekses yang akan muncul," kata Al Muzammil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Sayangnya, kata Muzammil, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Politisi PKS itu mengakui keputusan MK atas ajuan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saat itu Antasari yang mengajukan PK ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dari sudut ini MK mengedepankan rasa keadilan daripada kepastian hukum, kalau kasus Pak Antasari kita respek, mungkin ada sesuatu di kasus itu. Tapi dampaknya bukan Antasari saja tapi semua," katanya.
Untuk itu, Muzammil mengatakan pihaknya akan membahas persyaratan pengajuan PK dalam RUU KUHAP. Hal itu dilakukan agar terdapat kepastian hukum. Cara lainnya, MPR mengajukan amandemen UUD 1945.
"Putusan MK yang menginjak rasa keadilan bisa diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, PK boleh diajukan berkali-kali dengan syarat ada novum (bukti baru).