Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Narkoba Hukuman Mati Bisa PK Berkali-kali

Al Muzammil Yusuf menilai putusan MK terkait Peninjauan Kembali (PK) bisa menguntungkan terpidana narkoba.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terpidana Narkoba Hukuman Mati Bisa PK Berkali-kali
Istimewa
Almuzzammil Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peninjauan Kembali (PK) bisa menguntungkan terpidana narkoba. MK memutuskan pengajuan PK bisa lebih dari sekali.

"PK bisa berulang maka kasus kejahatan narkoba kena vonis hukuman mati. Setiap hukuman mati bisa memunculkan PK biar tidak dihukum. Ini ekses yang akan muncul," kata Al Muzammil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Sayangnya, kata Muzammil, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Politisi PKS itu mengakui keputusan MK atas ajuan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saat itu Antasari yang mengajukan PK ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Dari sudut ini MK mengedepankan rasa keadilan daripada kepastian hukum, kalau kasus Pak Antasari kita respek, mungkin ada sesuatu di kasus itu. Tapi dampaknya bukan Antasari saja tapi semua," katanya.

Untuk itu, Muzammil mengatakan pihaknya akan membahas persyaratan pengajuan PK dalam RUU KUHAP. Hal itu dilakukan agar terdapat kepastian hukum. Cara lainnya, MPR mengajukan amandemen UUD 1945.

"Putusan MK yang menginjak rasa keadilan bisa diperbaiki," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, PK boleh diajukan berkali-kali dengan syarat ada novum (bukti baru).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas