Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Sebut Dakwaan Jaksa KPK Lebih Banyak Asumsinya

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng bersyukur sudah menjalani sidang perdananya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Andi Sebut Dakwaan Jaksa KPK Lebih Banyak Asumsinya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Menpora, Andi Mallarangeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng bersyukur sudah menjalani sidang perdananya, hari ini Senin (10/3 2014).

Andi berharap proses peradilannya ini dapat mengungkap fakta sesungguhnya di balik kasus Hambalang.

"Saya berharap proses peradilan ini bisa membawa kebenaran, mengungkapkan kebenaran dan juga keadilan sehingga kita kemudian bisa melihat yang salah dinyatakan salah, yang tidak salah dinyatakan tidak salah," kata Andi usai menjalani persidangan.

Andi mengaku merasa kecewa dengan dakwaan Jaksa, karena isinya tak lebih dari asumsi untuk memberatkan dirinya sebagai terdakwa.

"Lebih banyak asumsi, spekulasi-spekulasi, maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya. Yang kalau kita lihat tadi, dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya, dakwaan itu tidak adil," ujarnya.

Karena itu, Andi yakin dirinya bisa menepis dakwaan Jaksa. Dia kukuh mengklaim tidak melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi pada proyek bernilai Rp 1,2 triliun tersebut.

"Minggu depan saya akan bersama-sama dengan kuasa hukum saya, menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tersebut. Saya juga akan menyampaikan eksepsi secara pribadi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Penasihat Hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, mengungkapkan salah satu poin keberatan yang akan disampaikan pihaknya adalah terkait penerimaan uang melalui Choel Mallarangeng.

"Yang kedua ada fee 18 persen yang dikatakan Fakhruddin, tapi tidak dijelaskan, dimana, kapan, dan siapa yang menyaksikan. Sederhananya adalah kalau ada satu peristiwa setidaknya ada dua yang menyaksikan. Itu tidak dijelaskan. Itulah yang kurang cermat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas