Kuasa Hukum Anas Anggap KPK Ragu Karena Rumah Tak Jua Disegel
Handika menilai lembaga pimpinan Abraham Samad tengah ragu untuk menyegel rumah Anas
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyegel rumah milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9 No 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014), belum juga terlaksana.
Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso mempertanyakan prihal penyegelan tersebut. Handika menilai lembaga pimpinan Abraham Samad tengah ragu untuk menyegel.
"Kami belum mendapat salinan berita acara penyitaan, dalam lokasi juga belum ada penyegelan. Nah, kami justru bertanya kenapa belum dilakukan juga? Apakah KPK ragu?" katanya saat ditemui di kediaman Anas di Jalan Teluk Langsa No 7, Duren Sawit Jakarta Timur, Senin (10/3/2014).
Dirinya mengatakan, sebuah rumah yang disebut KPK, merupakan milik KH Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum. Menurutnya, rumah itu dibeli untuk warisan keturunannya.
"Rumah itu milik Attabik Ali, kami bisa buktikan sumber pembelian aset tersebut. Makanya saya ke sini untuk bantu KPK, kami hargai keinginannya untuk menyegel, jangan sampai salah objek penyegelan," jelasnya.
Dikatakan Handika, dalam Kavling TNI AL, keluarga Anas Urbaningrum memilik tiga kavling yakni Jalan Teluk Semangka milik istri Anas, Atthiyah, Jalan Teluk Langsa milik Anas dan di Selat Makasar milik Attabik Ali.
"Rumah yang di Selat Makasar itu dipakai untuk parkir mobil, mess karyawan dan kamar pembantu, memang itu dibeli untuk warisan," kata Handika.