Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Tersangka TPPU, KPK Beri Sinyal Tidak Kuatnya Tuduhan Awal

Ini harus diperkuat dulu tuduhan awalnya. KPK seolah memberikan sinyal kepada publik tidak kuat pada tuduhan pertamanya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anas Tersangka TPPU, KPK Beri Sinyal Tidak Kuatnya Tuduhan Awal
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif menilai ditetapkannya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat pada tuduhan awal yang telah menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kaitan penerimaan gratifikasi dalam mega proyek sarana dan prasana Hambalang.

"Ini harus diperkuat dulu tuduhan awalnya. KPK seolah memberikan sinyal kepada publik tidak kuat pada tuduhan pertamanya," kata Yudi di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).

Yudi menuturkan, hendaknya KPK melalui proses normal dalam urutan-urutan yang logis dalam pengusutan suatu kasus korupsi. Menurutnya, KPK jangan lompat-lompat dalam menyelesaikan sutu kasus, hal itu akan membuat orang bertanya-tanya.

"Jangan sampai kasus Anas terjebak dalam kepentingan politik. Adanya lompatan itu membuat tingkat kepercayaan publik kepada KPK mengalami erosi," tuturnya.

Diketahui, satu hari semenjak penyidik KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo, yang juga paman Edhie Baskoro Yudhoyono, KPK mengumumkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta ditemukan unsur-unsur yang kemudian menetapkan AU sebagai tersangka pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas