Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Deddy Kusdinar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Deddy Kusdinar Divonis  6 Tahun Penjara
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Deddy Kusdinar 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Deddy Kusdinar. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan, mantan Pejabat Pembuat komitmen proyek Hambalang itu telah sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada proyek Hambalang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama yang belanjut sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," katakata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Selain vonis penjara, Deddy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Kabiro Perencanaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga itu juga diharuskan membayar uang penggati Rp 300 juta, dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan Deddy.

Hal memberatkan yakni Deddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Deddy dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berita Rekomendasi

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa, penasihat hukum, serta jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas