KPU Sertifikasi Lembaga Survei Jajak Pendapat dan Hitung Cepat Pemilu
Sudah 48 lembaga survei yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat pelaksanaan Pemilu 2014.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Sudah 48 lembaga survei yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat pelaksanaan Pemilu 2014. Mereka yang terdaftar akan menerima sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang sudah daftar sekitar 48. Kami akan umumkan lebih luas karena deadline terakhir 9 Maret. Kami akan terus verifikasi, nanti diberikan tanda mereka sudah terdaftar. Kami akan berikan semacam sertifikat," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, sebelumnya menjelaskan bahwa mereka yang ikut berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2014 harus mendaftarkan diri ke KPU. Hal tersebut berlaku juga kepada media, bukan saja lembaga survei.
"Artinya, itu bisa lembaga khusus survei, lembaga pendidikan, pusat studi, dan media televisi yang melaksanakan hitung cepat. Media, kalau punya hitung cepat sendiri tetap harus daftar ke KPU," kata Sigit di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Menurut Sigit, sesuai Peraturan KPU No 23 tahun 2013, untuk lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan jajak pendapat bisa mengumumkan hasilnya dua jam setelah penutupan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.
"Ketentuan itu mengatur lembaga yang melaksanakan survei, dan tidak khusus lembaga spesial soal survei. Kalau televisi ada, intinya harus melapor ke KPU. Tapi, seingat saya belum ada media televisi yang mendaftar," ujar Sigit.
Dalam Peraturan KPU tersebut mengatur larangan. Mereka yang melakukan rilis jajak pendapat soal peserta pemilu di masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda Rp18 juta.
Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp 18 juta.