KPI: Pascamoratorium, Iklan Kampanye dan Politik Meningkat
Kecenderungannya ada yang meningkat ada yang mengubah versi iklannya.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad, menerangkan bahwa pascamoratorium yang ditandatangani empat lembaga yakni Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP, iklan kampanye dan politik cenderung meningkat.
"Kecenderungannya ada yang meningkat ada yang mengubah versi iklannya. Tapi, pemahaman publik tetap bahwa iklan itu iklan kampanye," ujar Idy dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2014).
Menurut Idy, sebetulnya moratorium iklan kampanye lewat Surat Keputusan Bersama empat lembaga tidak perlu, kalau peserta pemilu taat hukum. Namun, meski undang-undang jelas melarang kampanye lewat media penyiaran, peserta pemilu tetap bandel.
Menurut Idy, parpol peserta Pemilu 2014 bersiasat untuk menggunakan celah kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang. "Makanya, (iklan kampanye, red) mau diberi versi apapun, pemahaman publik tetap bahwa itu kampanye," tegasnya.
KPI, sambung Idy, melakukan pemantauan iklan kampanye dan politik yang memiliki frekuensi siara secara nasional. Untuk iklan kampanye dan iklan politik di televisi lokal akan ditangani KPI Daerah. KPI pusat akan fokus awasi 11 televisi nasional.
Idy menyadari, kendati SKB tidak memiliki pengaruh untuk menahan peserta pemilu dan televisi tidak menayangkan iklan kampanye dan politik, KPI akan terus memantau masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April. KPU sudah menegur televisi yang tayangkan iklan kampanye.
KPI bersama Bawaslu, merilis dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, kecuali PBB dan PPP, tercatat beriklan kampanye dan politik di sejumlah media penyiaran. Iklan tersebut berdasar pemantauan KPI dari 1 sampai 11 Maret 2014.
Rinciannya, Golkar 487 spot iklan, NasDem 378 spot iklan, Gerindra 305 spot iklan, PDI Perjuangan 273 spot iklan, PKB 90 spot iklan, Hanura 80 spot iklan, PAN 67 spot iklan, PKPI 42 spot iklan, PKS 9 spot iklan, dan Demokrat 8 spot iklan.
Iklan kampanye dan politik ini tersebar di 11 televisi berjaringan nasional, dengan rincian di Trans TV 306 spot iklan, RCTI 291 spot iklan, TV One 239 spot iklan, Metro TV 220 spot iklan, Indonesia 194 spot iklan, SCTV 172 spot iklan, ANTV 184 spot iklan, MNC TV 137 spot iklan, Global TV 133 spot iklan, TVRI 7 spot iklan.
Spot iklan kampanye dan politik dalam pemantauan pengawasan KPI ditemukan pola berbeda di setiap tayangannya. Ada yang menampilkan atau menyebutkan nomor urut partai, logo partai, visi atau misi dan atau slogan dan menampilkan tokoh partai.
Seperti diketahui, menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, ada dua kampanye yang boleh dilakukan pada 16 Maret sampai 5 April 2014, yakni kampanye lewat iklan di televisi, dan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.