Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Indragiri Hulu Dipolisikan Seorang Wanita

NP (23) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri melaporkan Bupati Indragiri Hulu Riau Yopi Arianto, Selasa (18/3/2014).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bupati Indragiri Hulu Dipolisikan Seorang Wanita
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
NP (23) (tengah) didampingi kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra (kanan) dan Afriady Putra (kiri) seusai melapor ke Bareskrim Polri, Selasa (18/3/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan berinisial NP (23) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri melaporkan Bupati Indragiri Hulu Riau Yopi Arianto, Selasa (18/3/2014).

Dengan mengenakan kerudung dan masker serta didampingi pengacaranya, ia mengungkapkan cerita pahit ketika dirinya bekeja sebagai honorer Satpol PP di Kantor Bupati Indragiri Hulu.

Pada 2009 NP menjadi seorang Satpol PP dengan status sebagai pegawai honorer di Kecamatan Lirik, kemudian dipindahkan menjadi Satpol PP yang berjaga di tempat penerimaan tamu Bupati pada 2010 saat Yopi sudah menjabat sebagai Bupati.

Awalnya NP melaksanakan tugas seperti biasanya, maklum saat itu dirinya masih lajang. Kemudian orang kepercayaan bupati yang juga sebagai PNS di Pemkab Indragiri Hulu merayu NP dan mengatakan bahwa sang Bupati menyimpan rasa kepadanya.

Pada 19 April 2011, NP pun diminta menemui sang Bupati di sebuah hotel di Pekanbaru dengan alasan untuk mengobrol saja. Tidak tahunya NP dibawa ke kamar hotel sampai akhirnya perbuatan tidak senonoh pun terjadi.

"Saya sebelumnya sempat dirayu, kemudian saya datang, lalu dipeluk dan dihempaskan ke tempat tidur," ucap NP.

NP tidak berdaya saat itu, ia takut karena perbutan tidak senonoh tersebut dilakukan atasannya. Selain itu, sang bupati menjanjikan akan menikahi dirinya. Ia pun tidak berani melaporkan apa yang sudah terjadi pada dirinya.

"Setahun kemudian saya dibantu Rp 10 juta, tidak tahu itu uang apa. Saya kira itu uang pribadi beliau. Setelah orang tua saya keluar dari RS saya diminta membuat proposal dan saya memberikan itu ke Kesra. Ternyata itu uang APBD. Dan dari Kesra mentransfer uang ke rekening saya Rp 10 juta dan dikembalikan lagi ke Kesra," ungkapnya.

Akhirnya pada 2013 NP menikah dengan orang lain. Tetapi ia harus kembali menelan pil pahit, justru ia dikeluarkan dari grup marching band tanpa ada surat pemberitahuan apa pun.

Setelah dikeluarkan dari marching band, ia pun dimutasi menjadi staf Satpol PP di Kecamatan Lirik. "Nggak ada ancaman. Cuma saya dibalikin lagi," ujarnya.

Bekerja di Kecamatan ia diperbantukan mengurus e KTP. Tetapi dari honornya Rp 3 juta, tetapi hanya diberikan Rp 2 juta oleh sang camat. Setelah dipertanyakan kepada Camat, dijawab camat dengan enteng bahwa itu sudah menjadi kesepakatan.

NP pun melapor kejadian tersebut kepada sang Bupati, tetapi bukan pembelaan yang didapatnya justru malah memintanya untuk berobat. Kemudian NP pun mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 12 Maret 2014.

"Kenapa baru dilaporkan hari ini karena dulu saat korban diajak pertama kali ketemu, sodara Yopi melakukan hal itu dengan cara memaksa. Sehingga korban tidak bisa melawannya karena pelaku adalah atasan langsung," kata kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Bukti Lapor TBL/155/III/2014/ Bareskrim tertanggal 18 Maret 2014 dengan terlapor Yopi Arianto. Adapun pasal yang dituduhkan Perbuatan Cabul karena jabatan atau bawahannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 294 (2) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas