Djoko Sarwoko Berharap Pengajuan PK Tetap Dibatasi
Djoko Sarwoko, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat pasal 268 ayat 3 mengenai Peninjauan Kembali (PK) inkonstitusional
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat pasal 268 ayat 3 mengenai Peninjauan Kembali (PK) inkonstitusional, dapat melemahkan upaya penegakan hukum.
Djoko dalam pemaparannya di acara diskusi, "Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)" di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014), menyebutkan dengan keputusan tersebut, maka siapapun bisa mengajukan PK berkali-kali. Alhasil para koruptor dan bandar narkotika akan beramai-ramai mengajukan PK, sampai mendapat putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut ia menyebutkan, sebelum MK memutuskan soal PK berkali-kali itu, MA sudah kebanjiran permohonan PK. Ia menduga dengan keputusan MK tersebut, permohonan PK akan semakin membanjiri MA.
"Benar-benar putusan MK tersebut melemahkan semua aparat penegak hukum yang bekerja keras, khususnya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana serius," katanya.
Namun demikian menurutnya MA sebagai pihak yang akan memutuskan PK seorang terpidana, tidak akan goyah dan akan tetap profesional menghadapi banjirnya PK.
"Tidak adakan terpengaruh, dan MA tidak akan goyah walaupun ternyata putusan MK telah memiliji andil untuk melemahkan kinerja MA," katanya.
Djoko menduga sampai MK bisa memutuskan pasal 268 ayat 3 in konstitusional, dipengaruhi kasus tertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebutkan pada 2011, MK pernah memutuskan pasal yang sama konstitusional.
"Mungkin putusan yang belakangan bersifat situasional, tergantung pada keadaan yang ada pada saat itu, atau untuk pencitraan MK setelah didera gelombang besar," ujarnya.
"Saya secara pribadi mengusulkan agar permohonan PK terpidana atau ahli warisnya tetap dibatasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.