Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri 'Bela' Menteri Agama dan KKP Terkait Indikasi Pelanggaran Kampanye

Sementara itu, terkait kepala daerah, Gamawan Fauzi belum menerima laporan adanya pelanggaran cuti kampanye yang dilakukan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri 'Bela' Menteri Agama dan KKP Terkait Indikasi Pelanggaran Kampanye
Ist
Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi adanya kampanye terselubung oleh dua orang menteri yang menjabat sebagai petinggi partai politik. Kedua menteri itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutarjo dan Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan hal itu baru laporan ke Bawaslu.

"Itu kan baru laporan ke Bawaslu," ujar Gamawan Fauzi si Kompleks Gedung MPRRI, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Mendagri juga menegaskan bahwa laporan tersebut belum menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri yang merupakan rekannya di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (KIB II).

"Itu kan belum jelas disebutkan penjelasan kesalahannya apa," jelasnya.

Sementara itu, terkait kepala daerah, Gamawan Fauzi belum menerima laporan adanya pelanggaran cuti kampanye yang dilakukan.

"Belum ada laporan. Kemarin kami lakukan evaluasi mengenai itu. Kami belum terima laporan yang resmi disampaikan mengenai adanya pelanggaran," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dia sebutkan dari 26 Gubernur dan 16 Wakil Gubenur yang mengajukan cuti kampanye, belum ada satu pun laporan yang menyatakan adanya pelanggaran.

"Sampai kemarin tidak ada laporan," tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri mengingatkan para kepala daerah itu untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau dana APBD.

"Pertanyaan di situ mungkinkah ini, bisa bupati, gubernur, walikota yang juga dari partai politik berbuat adil dan memiliki integritas bahwa semua partai politik tidak boleh dibantu dari APBD," kata dia, dalam acara diskusi di gedung KPK, Rabu (19/3/2014).

Mengacu pada aturan, Gamawan mengatakan, penggunaan dana negara untuk kepentingan parpol jelas tidak boleh. Selain itu, ia juga sudah mengingatkan kepala daerah yang turun berkampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Misalnya, ajudan, mobil dinas plat merah, dan biaya perjalanan dinas. "Ini silahkan cermati supaya pemilu itu betul-betul bersih dari pengaruh yang bisa menggunakan APBD untuk kepentingan partai tertentu," kata dia.

Gamawan mengatakan, sosialisasi kepada kepala daerah terkait larangan penggunaan fasilitas negara ketika berkampanye sudah dilakukan. Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam pertemuan di Makassar, Batam, dan Jakarta. Gamawan mengatakan, kepala daerah sudah diingatkan akan rambu-rambu yang ada.

"Supaya tidak dilanggar oleh daerah. Ini dalam rangka membangun integritas kepala daerah," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas