Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FITRA: Parpol Belum Jujur Laporkan Dana Kampanye

Partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tepat waktu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in FITRA: Parpol Belum Jujur Laporkan Dana Kampanye
NET
Ucok Sky Khadafi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tepat waktu.

Total alokasi anggaran dana kampanye yang diserahkan mulai dari tingkat pusat sampai provinsi sekitar Rp 4,4 triliun, di mana alokasi dana kampanye yang berasal dari partai politik tingkat pusat sebesar Rp 1,9 triliun dan dari laporan parpol tingkat pusat sebesar Rp 2,4 triliun.

Namun, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan banyak ketidakjujuran cenderung asal-asalan dalam dua kali pelaporan dana kampanye parpol-parpol ke KPU tersebut.

Demikian disampaikan Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2014).

Uchok mengatakan, dari Rp 4,4 triliun dana kampanye yang dilaporkan parpol ke KPU itu masih diragukan kejujuran. Sebab, sesuai dengan laporan Bank Indonesia (BI) per Januari 2014, bahwa uang yang beredar di masyarakat mencapai Rp 500 triliun, di mana Rp 402 triliun perederannya ada di tangan masyarakat dan sebesar Rp 98,1 triliun ada pada pengelolaan di bank-bank.

"Jadi, total dana kampanye sebesar Rp 4,4 triliun dan uang yang beredaran pada masyarakat sebesar Rp 500 triliun, akan terlihat 'jomplang' atau selisihnya terlalu besar. Hal ini menandakan bahwa pelaporan dana kampanye tidak punya moral yang baik dan memperlihatkan belum menjadi pejabat publik sudah mulai banyak berbohong kepada rakyat," kata Uchok.

Sementara pelaporan dana kampanye parpol asal-asal dikarenakan laporan tersebut belum sesuai dan melanggar Peraturan KPU, khususnya Pasal 19. "Artinya partai dalam membuat laporan dana kampanye masih melanggar Pasal 19 PKPU," kata Uchok.

Berita Rekomendasi

Pasal 19 PKPU mengatur, sumbangan yang berasal dari perorangan harus disertai informasi tentang nama penyumbang, tempat/tanggal lahir dan umur, alamat penyumbang, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pekerjaan dan alamat pekerjaan.

Selain itu, penyumbang juga harus membuat pernyataan dirinya tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana dan sumbangan bersifat tidak mengikat.

Atas temuan itu, FITRA meminta KPU untuk segera melakukan audit dana kampanye parpol, khususnya menelusuri sumber dana yang mereka laporkan. Sebab, kecurigaan publik terhadap sumber dana partai sangat wajar lantaran APBN bocor sekitar 32 persen dan APBD bocor sekitar 30 persen setiap tahunnya.

"Apalagi, banyak caleg tidak melaporkan dana kampanye disebabkan ketakutan mereka ketahuan sumber dana yang mereka peroleh," tuturnya.

Selain itu, FITRA juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memantau dana kampanye di lapangan. Sebab, hasil pantauan FITRA di lapangan ditemukan adanya tim-tim pemenang caleg yang sudah menawarkan uang minimal Rp 100 ribu per orang melalui hubungan saudara, tetangga, dan pertemanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas