PT DKI Perberat Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah, dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jubir PT DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Berdasarkan hasil analisa putusan di tingkat banding, kolega mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Jaksa KPK.
Putusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2014 tanpa kehadiran Fathanah.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, H. M. As'Adi Alma'ruf, dan H. Sudiro.
Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam memperberat hukuman Fathanah. Satu di antaranya yakni guna menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadiln masyarakat.
Terlebih, perbuatan tredakwa telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal, sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat.