Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Serangan Jantung, Emir Moeis Dilarikan ke Rumah Sakit

Pihak KPK membenarkan politisi PDIP Izedrik Emir Moeis dilarikan dari Rutan Guntur ke RS Harapan Kita Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kena Serangan Jantung, Emir Moeis Dilarikan ke Rumah Sakit
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK membenarkan politisi PDIP Izedrik Emir Moeis dilarikan dari Rutan Guntur ke RS Harapan Kita Jakarta pada Selasa (1/4/2014) kemarin malam karena serangan jantung.

Karena itu, Emir selaku terdakwa kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, tak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (3/4/2014) siang ini.

"Iya benar, Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita," kata Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis siang.

Menurut Johan, jaksa KPK telah meminta penetapan dari majelis haim untuk membawa Emir ke rumah sakit. "Sampai saat ini masih dirawat," jelasnya.

Pada sidang 10 Maret 2014 lalu, jaksa menuntut Emir Moeis dengan hukuman pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta, karena dianggap terbukti menerima suap 423.985 Dolar AS beserta bunganya dari perusahaan Amerika Serikat, Alstom Power Incorporated, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Suap tersebut diterimanya sewaktu anggota Komisi VIII DPR bidang Enegeri sebagai imbalan atas upayanya memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam proyek pembangunan PLTU 1.000 Megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. Diketahui, Emir Moeis terakhir menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.

Perbuatan Emir dianggap melanggar Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sebagaimana dakwaan kedua.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas