Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR Kecewa MK Hapus Frasa Empat Pilar

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in MPR Kecewa MK Hapus Frasa Empat Pilar
Tribunnews/DANY PERMANA
Lukman Hakim Saifuddin (kanan) 

Tribunnews.com, Jakarta  - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara”. Menurut Lukman, putusan itu menunjukkan MK tak memahami persoalan.

"Kami kecewa karena dasar pertimbangan hukumnya MK tak memahami latar belakang lahirnya frasa itu," kata Lukman, saat dihubungi, Jumat (4/4/2014) pagi.

Lukman menjelaskan, MK menghapus frasa empat pilar itu karena menganggap Pancasila sejajar dengan tiga pilar lainnya. Padahal, menurutnya, tidak demikian, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan tiga pilar lain berfungsi untuk memperkokohnya.

"Kami menyayangkan para hakim MK yang seharusnya bisa menangkap lahirnya frasa itu," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Lukman, MPR menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, putusan itu tak menyurutkan MPR untuk terus menyosialisasikan poin-poin di dalam empat pilar tersebut, yakni Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia beralasan, putusan MK hanya menghapus frasa empat pilar dan bukan membatalkan nilai-nilai di dalamnya.

Oleh karena itu, MPR tak menemukan alasan untuk berhenti menyosialisasikan poin-poin tersebut pada masyarakat.

"Kami akan semakin gigih menyosialisasikan esensi di dalamnya. Karena kini semakin relevan dan masyarakat harus memahami dan mengimplementasikannya," ujar Lukman.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “empat pilar kebangsaan dan bernegara”.  

“Frasa ‘empat pilar kebangsaan dan bernegara’ dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).      

Uji UU diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan Pancasila dikategorikan sebagai pilar kebangsaan. MK berpendapat, karena putusan itu, program sosialisasi empat pilar bangsa oleh MPR harus dihentikan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat menempatkan keempat pilar yang berarti tiang penguat tidak tepat.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas