Rieke: Perjuangan Bebaskan Wilfrida Kerja Keras Semua Pihak
Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan Wilfrida dimasukkan ke RS jiwa
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang putusan atas kasus Wifrida Soik (WS) baru saja digelar di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia, Senin, 7 April 2014.
Dimana Majelis Hakim memutuskan bahwa usia Wilfrida dinyatakan dibawah umur pada saat kejadian.
"Kondisi kejiwaan WS pada waktu kejadian. Tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan WS mempunyai kecenderungan "Acute Transcen psychotic disorder". WS juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yg rendah, dan tidak bisa membuat keputusan sehingga Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah," kata Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Senin (7/4/2014).
Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan Wilfrida dimasukkan ke RS jiwa sambil menunggu menerima pengapunan dari Sultan.
"Untuk sementara ini WS akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh," kata Rieke.
Dijelaskan keputusan Hakim secara tertulis baru akan ada dalam jangka waktu 2 hingga 4 minggu.
"Pihak jaksa akan menunggu keputusan bertulis dari hakim, meneliti, dan masih ada kemungkinan ajukan banding. Pengajuan banding dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan," kata Rieke.
Jadi, menurut Rieke, secara hukum belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati, hingga jaksa penuntut umum tak ajukan banding atas putusan hakim.
"Secara pribadi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama bertahun-tahun berjuang bersama mengawal kasus WS, terutama kawan-kawan di KBRI Malaysia dan tim pengacara yang ditunjuk, aktivis pembela hak-hak buruh migran, terutama Migrant Care Indonesia dan Malaysia, Change.org, dan lain-lainnya.
Perjuangan kita belum selesai. Masih dibutuhkan perjuangan dan kerja keras kita seluruh elemen bangsa untuk selamatkan nyawa WS. Perjuangan yang tak sekedar untuk kepentingan Pemilu 2014. Kawan-kawan KBRI di Malaysia masih perlukan dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah Pusat dan tentu saja DPR RI untuk selesaikan kasus 179 vonis mati di Malaysia," kata Rieke.