Wakapolri: Korupsi RSUD Bengkulu Masih Diselidiki
Komisaris Jenderal Polisi Badrorin Haiti memastikan, kasus korupsi dana honor tim pembina RSUD M Yunus (RSMY), Bengkulu tak terhenti
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Badrorin Haiti memastikan, kasus korupsi dana honor tim pembina RSUD M Yunus (RSMY), Bengkulu tak terhenti dan masih dalam penanganan Polda Bengkulu. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kasusnya masih ditangani Polda Bengkulu. Masih dalam proses penyidikan," kata Badrorin usai rapat koordinasi pengamanan Pemilu di Kementerian Koordnator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto juga memastikan proses hukum kasus tersebut berlanjut. Dirinya menyampaikan, Unit II Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus mendalami keterangan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Namun siapa pejabat yang dimaksud, saat ini penyidik masih menutup informasi guna melengkapi lancarnya proses penanganan kasus.
"Nanti akan diperiksa sebagai saksi dari Pemprov, mengenai siapa. Kita lihat saja nanti," katanya.
Hal senada juga disampaikan Dittipikor Mabes Polri, Kombes Erwanto. Menurutnya, kasus dengan nominal kerugian negara berkisar Rp 5 miliar itu masih terus berlanjut dengan pemeriksaan bertingkat.
"Ya itu kan mulai dulu dari Direktur RSUD-nya, kalau berkasnya sudah selesai baru akan naik periksa ke jajaran atasnya," jelasnya.
Mengenai masih dipercayakann penangan kasus ini kepada Polda Bengkulu, menurutnya karena Polda Bengkulu memiliki kedekatan secara geografis sehingga mudah dalam urusan pemeriksaan. Disamping itu diungkapkannya juga guna memberikan penyebaran program pembelajaran keterampilan penanganan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, terkait dugaan pidana korupsi penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, kasus ini sendiri mencuat setelah keluarnya hasil audit BPKP pada 28 maret 2013 lalu yang menyebutkaan adanya kerugian negara tahun 2010-2012 sebesar Rp5.089.572.361. Pembayaran dana jasa tim pembina manajemen RS tersebut atas dasar surat keputusan yang dibuat Junaidi Hamsyah, SK Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang manajemen RSUD M Yunus.