Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Bus Trans J

Kejaksaan menggali informasi dari pihak inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Inspektorat DKI Jakarta Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Bus Trans J
Dokumentasi Kompas.com
Gambar 1: Bus Transjakarta baru dengan nomor polisi B 7724 IV. Gambar 2: Instrumen dashboard tidak dibaut. Gambar 3: Kaca spion kanan rusak. Gambar 4: Tutup panel speedometer kendur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta. Setelah memeriksa saksi perusahaan pemenang tender dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan menggali informasi dari pihak inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Prawoto dari BPPT dan Franky Mangatas Pandjaitan selaku Kepala Inspektorat Propinsi DKI Jakarta sebagai saksi.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).

Dikatakannya, pemeriksaan teradap saksi  Franky Mangatas Pandjaitan pokoknya terkait dengan pemeriksaan dan hasil temuan dari pemeriksaan atas pengadaan armada bus Trans Jakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler yang terdapat kemahalan harga.

Sementara untuk saksi Prawoto dimintai keterangan untuk menggali informasi mengenai proses dan mekanisme perencanaan akan kebutuhan armada bus Trans Jakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.

"Termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan saksi selaku Ketua Perencanaan sekaligus Pengawasan," ujarnya.

Kejaksaan menemukan ada kemahalan harga dalam pengadaan armada bus Trans Jakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Berita Rekomendasi

Kedua proyek tersebut dilakukan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 ini sudah di tetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial DA dan ST pegawai negeri di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas