Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Tahan Politisi PDIP Olly Dondokambey Terkait Kasus Hambalang

Mereka mendesak KPK segera menyidik Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Didesak Tahan Politisi PDIP Olly Dondokambey Terkait Kasus Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
massa pendemo datangi gedung KPK mendesak Politisi PDI Perjuangan Olly Dondokambey ditahan terkait kasus Hambalang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa Pemuda Peduli Bangsa menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/4/2014). Mereka mendesak KPK segera menyidik Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Kami juga menuntut KPK segera menahan Olly Dondokambey agar tidak ada upaya menghilangkan berbagai bukti keterlibatannya dalam kasus proyek P3SON Hambalang. Sebelum terlambat," kata Koordinator Aksi Mahfudz Khairul.

Dugaan keterlibatan Olly Dondokambey yang merupakan Bendahara Umum PDI Perjuangan, terang dia, sudah terungkap jelas dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Dalam dakwaan tersebut, Deddy Kusdinar didakwa telah memperkaya diri dan memperkaya orang lain yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng melalui Choel Malaranggeng, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz dan Nanang Suhatmana.

"Adanya nama Olly Dondokambey dalam surat dakwaaan Deddy Kusdinar sudah jelas memperlihatkan keterlibatan, atau adanya peran Olly Dondokambey dalam kasus proyek P3SON Hambalang. Apalagi, Olly Dondokambey merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI pada saat pembahasan proyek P3SON Hambalang tersebut dibahas di Senayan," kata Khairul.

Sementara, lanjut Khairul, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap bahwa agar mendapatkan bagian dalam pengerjaan proyek P3SON Hambalang tersebut, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya diduga melakukan penyuapan terhadap berbagai pejabat Negara, salah satunya yakni Olly Dondokambey yang telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar pada tanggal 28 Oktober 2010. Selain itu, pada tanggal 27 Desember 2010 ada juga dugaan aliran dana untuk Anggota DPR sebesar Rp500 juta.

Dugaan ada aliran yang diterima Olly Dondokambey tersebut, juga terungkap dalam keterangan dari saksi Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin. Muhammad Arifin mengakui adanya aliran uang sebesar Rp2,5 miliar yang diterima Olly Dondokambey dari tersangka kasus Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor mantan pejabat PT Adhi Karya salah satu pemenang tender pembangunan proyek P3SON Hambalang.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, atas berbagai fakta dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan proyek P3SON Hambalang, cukup untuk KPK segera menagkap dan menjadikan Olly Dondokambey sebagai tersangka dalam kasus P3SON Hambalang tersebut.

"Karena tidak mungkin suatu proyek yang awalnya hanya membutuhkan ratusan miliar rupiah bisa membengkak menjadi triliunan rupiah tanpa adanya keterlibatan para pejabat korup," ujarnya.

Olly Dondokambey yang pada saat pembahasan proyek P3SON Hambalang merupakan salah satu pimpinan Banggar DPR RI, dinilai Khairul, memiliki peran strategis untuk meloloskan anggaran proyek tersebut.

"Sebelum terlambat, terlebih yang bersangkutan, yakni Olly Dondokambey saat ini kembali mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan, KPK harus segera menuntaskan secara jelas dan menangkap siapa pun orang yang diduga menerima aliran dari proyek P3SON Hambalang tersebut, termasuk Olly Dondokambey. Tidak ada satupun orang yang dapat kebal di mata hukum, termasuk Olly Dondokambey," imbuhnya.

Meski begitu, Olly dalam berbagai kesempatan, sudah membantah menerima aliran dana Hambalang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas