Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kutai Timur Dicecar soal Tambang Batubara Diduga Milik Anas

Selama pemeriksaan 4,5 jam itu, Isran dicecar pertanyaan tentang izin usaha dan kepemilikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kotajaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Kutai Timur Dicecar soal Tambang Batubara Diduga Milik Anas
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Selama pemeriksaan 4,5 jam itu, Isran dicecar pertanyaan penyidik tentang izin usaha dan kepemilikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kotajaya yang diterbitkannya pada 2010. Namun, ia mengaku tidak tahu kaitan perusahaan tambang batubara itu dengan dugaan pencucian uang Anas Urbaningrum.

"Mungkin karena ada yang menyampaikan kali sebelumnya. Saya nggak tahu. Saya jelaskan saja," ujar Isran usai pemeriksaan.

Isran menceritakan, pada 2010, PT Arina Kotajaya dengan nama pemilik Sarifah dan Nur Fauziah mengajukan izin usaha pertambangan di atas lahan 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kombek, Kutai Timur.

"Kalau saya lihat (dokumen akta kepemilikan perusahaan), saya diperlihatkan oleh penyidik, tidak ada nama Anas di situ," kata Isran.

Kepada penyidik KPK, Isran mengaku menerbitkan izin usaha tambang atau Kuasa Pertambangan (KP) ke perusahaan tersebut sesuai prosedur.

"Jadi, tidak ada pilih kasih karena ada kesepakatan di luar pekerjaan sehari-hari. Jadi, saya katakan kepada penyidik bahwa yang dikeluarkan izin tersebut semua sama. Jadi, tidak ada keterkaitan dengan siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab," kata Isran, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim yang disebut-sebut loyalis Anas itu.

Berita Rekomendasi

Meski mengenal dan pernah bertemu dengan Anas dan M Nazaruddin sewaktu Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010, Isran membantah pernah melakukan pertemuan khusus maupun menerima uang atau barang terkait penerbitan izin usaha tambang ke PT Arina Kotajaya.

"Bahkan juga dipertanyakan oleh penyidik, apakah bupati selama mengeluarkan izin-izin tambang itu menerima uang atau barang? Oh tidak ada seperti itu."

Menurut Isran, saat ini PT Arina Kotajaya belum beroperasi kendati telah mengantongi izin KP. "Masih penyelidikan," katanya.

Selain tersangka TPPU, Anas Urbaningrum juga menjadi tersangka penerima hadiah atau gratifikasi terkait proyek Sport Center di Hambalang dan beberapa proyek lainnya.

Selain tentang izin usaha tambang PT Arina Kotajaya, Isran mengaku ditanyakan oleh penyidik KPK tentang Kongres Partai Demokrat di Bandung yang berlangsung pada Mei 2010 silam.

"Saya kan baru diundang di situ. Saat itu, saya adalah Ketua DPC partai Demokrat Kutai Timur. Waktu itu, Saya nggak terima (uang transport)," katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas