Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ritual Pembasuhan Kaki, Jemaat Gereja di Depan Istana Negara Menangis

Ritual itu menjadi bagian dalam Ibadah Jumat Agung kedua jemaat di depan Istana Negara

zoom-in Ritual Pembasuhan Kaki, Jemaat Gereja di Depan Istana Negara Menangis
Wartakota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Jemaat gereja HKBP Philadelphia dan GKI Yasmin menangis saat upacara membasuh kaki di depan istana negara, Jakarta, Jumat(18/4/2014). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaat HKBP Philadelphia dan GKI Yasmin menangis saat ritual pembasuhan kaki.

Ritual itu menjadi bagian dalam Ibadah Jumat Agung kedua jemaat di depan Istana Negara, Jumat (18/4/2014) siang.

Pantauan di lokasi jemaat-jemaat itu mulai menangis ketika mencelupkan kaki mereka di dalam baskom, lalu pelayan berjubah hitam mulai membasuh kaki mereka

Sambil ritual pembasuhan kaki berlangsung, jemaat lainnya menyanyikan lagu 'Mengasihi Lebih Sungguh'.

Mereka kelihatan menutup mukanya sembari menangis. Sementara pewarta foto terus mengambil momen itu. Sambil ritual berjalan, langit Jakarta kelihatan makin gelap.

Dalam ritual itu, satu per satu jemaat bergantian maju ke kursi yang disediakan. Sementara pelayan berjubah hitam bergantian membasuhnya satu per satu. Jemaat disediakan sederet kursi untuk duduk.

Berita Rekomendasi

HKBP Philadelphia dan GKI Yasmin bernasib sama. Rumah Ibadah mereka di kotanya masing-masing disegel Kepala Daerah. Padahal mereka sudah sama-sama menang di Mahkamah Agung.

HKBP Philadeplhia berada di Kabupaten Bekasi. Sedangkan GKI Yasmin berada di Kabupaten Bogor.

Ini adalah tahun kedua bagi rumah ibadah tersebut menggelar kebaktian Jumat Agung di seberang Istana Negara.

Jemaat di HKBP Philadelphia dan GKI Yasmin pertama kali menggelar Ibadah di depan Istana Negara sejak Februari 2012 lalu.

Ibadah mulai digelar di istana tiap dua minggu sekali Usai Mahkamah Agung memutuskan mereka sebagai pemenang kasus penyegelan rumah ibadah. Keputusan MA itu sudah keluar sejak tahun 2010.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas