KPK Beberkan Kronologi Kesalahan Hadi Poernomo
Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil, yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak (BCA).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad kronologi kasusnya, bahwa pada 12 Juli 2003, PT BCA TBK mengajukan surat keterangan pajak transaksi nonperformance loan Rp 5,7 T kepada Direktorat Pajak Pengasilan (PPh).
"Setelah surat itu diterima PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil 1 kesimpulan dan hasil pendalaman," kata Abraham di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Kurang lebih 1 tahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA itu.
Adapun hasil telaah itu, ujar Abraham, berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Sehari sebelum jatuh tempo kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh dalam nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yakni agar menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA.
"Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil, yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak (BCA). Sehingga tidak ada waktu bagi Direktorat PPh untuk berikan tanggapan yang berbeda," kata Abraham.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi mengabaikan adanya fakta materi keberatan wajib pajak yang sama antara BCA dan bank-bank lain. Padahal, ungkap Abraham, ada bank lain yang punya permasalahan sama namun ditolak oleh Dirjen Pajak. Sementara dalam permasalahan BCA keberatannya diterima.
"Di sinilah duduk persoalannya. Karena itu KPK temukan fakta dan bukti yang akurat," kata Abraham.
Berdasarkan itu, imbuh Abraham, KPK melakukan forum ekspos (gelar perkara) dengan satuan petugas penyelidik.
"Dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawannya menjadi tersangka," katanya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, bahwa Hadi sebagai Dirjen Pajak menyalahgunakan wewenangnya dalam menerima keberatan wajib pajak BCA. Padahal, berdasar Surat Edaran Dirjen Pajak sendiri menyatakan, bahwa setiap keputusan penerimaan atau penolakan keberatan wajib pajak harus diambil dengan teliti dan cermat.
"Dirjen Pajak menerima seluruh keberatan, tapi nggak memberi tenggang waktu. Padahal seluruh keputusan harus diambil dengan teliti dan cermat, itu dari Surat Edaran Dirjen Pajak sendiri," ujarnya.