Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anak Buah Yakin Hadi Poernomo Tidak Jual Beli Risalah Pajak

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak BCA tahun 2003-2004.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Mantan Anak Buah Yakin Hadi Poernomo Tidak Jual Beli Risalah Pajak
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memberi keterangan pers di kediamannya, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam, pasca-KPK menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA 2003-2004 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Hadi Poernomo di Ditjen Pajak, Suherman Saleh, yakin mantan atasannya tidak melakukan jual beli risalah pajak seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suherman mengatakan saat dirinya bertemu Hadi di ruang tamu beberapa saat lalu. Hadi menjelaskan, keadilan itu membutuhkan proses. Menurutnya apa yang terjadi dalam kasus keberatan pajak BCA, juga merupakan proses untuk mendapat keadilan.

"Kalau ada pemeriksaan pajak, itulah keadilan pertama. Kalau wajib pajak tidak setuju karena pajaknya besar, bisa ajukan keberatan. Perlu diketahui, Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat itu masih mengacu pada UU Pajak tahun 1999," ujar Suherman, Selasa (22/4/2014).

"Masalah seperti itu berdasarkan UU Pajak tahun 1999, terakhirnya di pengadilan pajak. Kan baru sekarang ini di kasasi. Keberatan itu adalah proses pengadilan. Hakim yang putuskan sesuatu itu kejahatan atau tidak. Kecuali MK jual beli vonis. Kalau yang BCA, saya yakin 100 persen tidak ada dagang vonis," paparnya.

Suherman kembali menegaskan, yang menentukan keberatan pajak saat itu diterima atau ditolak adalah pengadilan pajak berdasarkan UU yang berlaku saat itu. Karenanya ia merasa yakin Hadi telah melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.

"Hakim yang memproses untuk menentukan keadilan. Kalau pemeriksa salah, wajib pajak bisa keberatan. Pengadilan pajak ini untuk perorangan dan instansi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak BCA tahun 2003-2004.

Hadi diduga menyalahgunakan jabatannya saat itu selaku Dirjen Pajak dengan memerintahkan Direktur PPH agar mengubah kesimpulan risalah kajian atas transaksi Non Performance Loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun dari 'ditolak' menjadi 'diterima. Akibatnya uang setoran pajak Rp 375 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara (Ditjen Pajak), tidak terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas