Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minus Ali Masykur Musa, BPK Tunjuk Ketua Baru

Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan mengatakan sidang tersebut terkait pensiunnya Hadi Poernomo pada 21 April 2014.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Minus Ali Masykur Musa, BPK Tunjuk Ketua Baru
Kompas.com
Rizal Djalil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengadakan sidang BPK terkait pemilihan pengganti Hadi Poernomo sebagai ketua BPK. Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan mengatakan sidang tersebut terkait pensiunnya Hadi Poernomo pada 21 April 2014.

"Beliau sudah berusia 67 tahun berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, maka beliau mengakhiri masa bakti di BPK sebagai ketua BPK," kata Hendar di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Dikatakannya seluruh anggota BPK RI hadir dalam sidang yang berlangsung kurang lebih enam jam tersebut, kecuali Ali Masykur Musa yang kini sedang berada di Mekah menjalankan ibadah umroh. Sidang berjalan dengan cara musyawarah mufakat dalam menentukan pucuk pimpinan BPK RI ini.

"Hasil dari pemilihan pimpinan BPK sebagai Ketua BPK bapak DR Rizal DJalil dan wakil ketuanya tetap bapak Hasan Bisri," ucapnya.

Memang mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua tersebut sudah diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 bahwa kewenangan memilih ketua dan wakil ketua merupakan kewenangan BPK.

"Proses selanjutnya BPK akan mengajukan pada presiden untuk meresmikan bapak Rizal Djalil sebagai ketua BPK, setalah itu dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh ketua Mahkamah Agung," ucapnya.

Untuk serah terima jabatan ketua BPK RI dari Hadi Poernomo kepada Rizal Djalil belum ditentukan waktunya. Hendar berharap serah terima jabatan bisa dilakukan secepatnya. "Insyaallah bisa dilaksanakan secepatnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Nasib sial dialami Hadi Poernomo, tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67 dan berakhirnya masa jabatan sebagai ketua BPK RI pada 21 April 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak pada 2003 silam. Diduga ia menyalahgunakan kewenangan saat itu, untuk menggolkan restitusi pajak yang diajukan BCA. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas