SBY Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Hadi Poernomo
"Presiden baru tahu lah disiarkan berulang-ulang. Presiden terkejut kaget," ungkap Sudi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kaget mendengar mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/4/2014). "Presiden baru tahu lah disiarkan berulang-ulang. Presiden terkejut kaget," ungkap Sudi.
Namun, kata Sudi, Presiden menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi. Ditegaskan, Presiden SBY menghormati dan mendukung agar proses hukum dijalankan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua BPK HP sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Namun, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).