Siapa yang Melaporkan Hadi Poernomo ke KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo (HP) menjadi tersangka kasus permohonan pajak BCA.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo (HP) menjadi tersangka kasus permohonan pajak BCA.
Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 lalu. Hadi diduga KPK mengubah keputusan permohonan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
"Kalau dilihat dari riwayat penyidikannya sebenarnya kasus ini sudah berjalan kurang lebih setahun. Sesuai penjelasan KPK atas laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Memang selama ini kalau dilihat dari kinerjanya, Hadi Poernomo ini mengundang tanda tanya banyak kalangan. Misalnya kasus Century dan kasus Hambalang yang di bawah kepemimpinan Hadi dianggap sebagai kasus biasa-biasa saja," ujar pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, Senin (21/4/2014) kemarin.
"Siapa yang melaporkan Hadi ke KPK? Pasti pihak tertentu yang tahu persoalan penjualan aset yang dilakukan di BCA sebab itu pendapatan dan harus dibayar. Nah kasus pajak BCA ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus Century dan Hambalang. Soalnya audit BPK soal Century terutama audit pertama dan kedua bermasalah dan mendapat banyak pertanyaan dari publik sebab terlihat hanya menyentuh permukaannya saja," papar Noorsy lagi.
Kenapa kasus BCA? Boleh jadi, tambah Noorsy, kasus Century menjadi celah masuknya melalui kasus BCA ini. Audit BPK soal Century ini, sambungnya, di satu sisi disebut sebagai upaya penyelamatan Century dan disisi lain dianggap tidak tercela audit, namun bertentangan dengan hukum yang secara politik memiliki dampak dengan jatuhnya kewibawaan presiden dan wakil presiden.
Sebab audit BPK, yakni audit pertama dan kedua terlihat menempatkan Presiden SBY di titik nadir.
"Yang memikul lembaga negara BPK ini kebetulan HP. Dan yang menarik, penetapan HP sebagai tersangka kasus pajak BCA ini setelah dia tidak menjabat ketua BPK lagi. Artinya bahwa secara kelembagaan BPK tidak kena sebab dia sudah memasuki masa pensiun," pungkasnya.