Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Ipod Nurhadi Disita Negara

Direktorat Gratifikasi KPK menyimpulkan 256 Ipod yang dilaporkan para penerima didapat saat pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Ratusan Ipod Nurhadi Disita Negara
Istimewa
Suasana resepsi pernikahan putri dari Sekretaris MA, Nurhadi yang diadakan di tempat mewah Hotel Mulia Jakarta, Sabtu (15/3/2014), malam. Sumber yang hadir dalam resepsi pernikahan itu menuturkan ada sejumlah artis pendukung papan atas yang hadir dan memeriahkan pernikahan ini seperti Anggun C Sasmi, Judika, Nina Hasan dan Aminoto Kosim Orchestra. Dari foto yang ada tampak seluruh langit-langit gedung didekorasi selayaknya hutan anggrek dan mawar. Sejumlah pejabat tinggi negara hadir seperti Wakil Presiden Boediono dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang juga calon wakil presiden dari Partai Hanura. Setiap tamu yang menghadiri resepsi tersebut diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan Ipod Shuffle senilai Rp 700 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Gratifikasi KPK menyimpulkan 256 Ipod yang dilaporkan para penerima didapat saat pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akan disita dan diserahkan ke negara.

"Kalau nggak salah, (simpulan analisis Direktorat Gratifikasi KPK) itu dikembalikan ke negara," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Namun, nasib lanjutan mengenai ratusan Ipod tersebut masih menunggu hasil pembahasan pimpinan KPK. Saat ini, pihak pimpinan KPK masih terus menelaah hasil analisis Direktorat Gratifikasi itu.

"Dari Direktur Gratifikasi sudah dilaporkan ke pimpinan, tapi sampai tadi belum ada keputusan dari pimpinan," jelas Johan.

Hasil analisis Direktorat Gratifikasi, Ipod yang diterima sebagai souvenir pernikahan putri Nurhadi bernilai Rp 699 ribu per unit. Sementara, kode etik hakim melarang penerimaan pemberian berapapun nilainya terkait perkara ataupun konflik kepentingan.

Johan menjelaskan, sebuah barang atau penerimaan hadiah yang dilaporkan ke KPK adalah karena terindikasi gratifikasi. Dan selanjutnya, KPK berkewajiban untuk menelaah apakah barang itu boleh diterima seorang penyelenggara negara atau tidak.

"Semua pemberian itu bisa masuk gratifikasi, tidak ada batasan nilainya. Yang memutuskan ada deliknya itu harus dilaporkan ke KPK," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Jika simpulan akhir bahwa barang tersebut tidak boleh diterima dan diserahkan ke negara, maka selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pelelangan. "Pelaporan (hasil lelang) ke negara ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas