Kapolri: Atasan Bertanggung Jawab Jika Masih Ada Pungli
Dua kasus temuan Mabes Polri di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur merupakan gambaran bahwa praktik tersebut masih berjalan hingga kini.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fungsi Satuan Lalu Lintas Polri selalu menjadi sorotan dengan masih terdengarnya praktek-praktek pungutan liar. Dua kasus temuan Mabes Polri di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur merupakan gambaran bahwa praktik tersebut masih berjalan hingga kini.
Kasus di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur hampir serupa dimana ada upaya penyerahan upeti dari pengusaha untuk memuluskan pengurusan-pengurusan yang berkaitan dengan fungsi lalu lintas.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan bahwa diturunkannya Paminal Mabes Polri tersebut merupakan bentuk upaya Polri untuk membebaskan institusinya dari berbagai pungutan liar. "Kita kan sudah perintahkan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Kalau masih ada ya kita tangkap, kita ganti semua. Ya begitu saja," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Dikatakannya bila masih ditemukan adanya praktek-praktek pungutan liar, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari para pimpinannya di lapangan mulai dari Kepala Sub Unit, Kepala Bagian, Wakil Direktur, sampai direkturnya.
"Kalau masih ada, berarti kan pengawasannya mulai dari Kasubnitnya, Kabagnya, Wadirnya, sampai Direkturnya harus bertanggungjawa harus kita evaluasi," ungkapnya.
Namun, evaluasinya seperti apa, hal tersebut masih digodok pihak Mabes Polri. Menurut Sutarman, bila pungutan liar masih berjalan, tentu atasannya yang harus bertanggung jawab. Mulai dari pejabat di level bawah hingga level atas.
"Yang harus tanggung jawab kalau masih ada pungutan di luar, ya itu pejabatnya, mulai dari Kasubditnya mungkin ke Kabagya mungkin sampai dengan Direkturnya harus dimintai tanggung jawab," ungkapnya.