KPK Akan Seret Pihak Lain dalam Kasus SKK Migas
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, vonis hakim atas perkara Rudi mengkonfirmasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, vonis hakim atas perkara Rudi mengkonfirmasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Semua rumusan dakwaan yang dirumuskan lagi dalam tuntutan itu, pertimbangan hukumnya diambil oleh hakim dan dijadikan dasar untuk membuat putusan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam.
"Di situ kan yang menarik ada cukup banyak saksi-saksi yang mengonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat di situ, nah itulah mungkin bisa dijadikan dasar," katanya.
Dia tak membatasi dugaan keterlibatan pihak lain pada sosok tertentu, termasuk Sutan Bhatoegana. "Siapapun yang ada di dalam situ pokoknya."
Kini, kata Bambang, pimpinan KPK tengah menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan tim jaksa penuntut umum KPK.
Hasil gelar perkara ini nantinya akan menjadi acuan bagi pimpinan KPK untuk menentukan hal mana saja yang perlu ditindaklanjuti dari vonis Rudi.
Mengenai kemungkinan KPK banding atas vonis tersebut, Bambang mengatakan bahwa tim jaksa KPK mengusulkan untuk tidak banding. "Kalau bandingnya, kayaknya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi dua per tiga (tuntutan)," kata Bambang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Rudi menyerahkan uang kepada Sutan sebesar 200.000 dollar AS. Rudi mendapatkan uang tersebut dari pelatif golf-nya, Deviardi, pada 26 Juli 2013.
Menurut analisis yuridis hakim, uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dollar AS.
Dalam putusannya, hakim menjatuhi Rudi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap dari Widodo terkait pelaksanaan tender di SKK Migas. Rudi juga menerima uang dari sejumlah pihak melalui Deviardi dan melakukan pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.