Didakwa Menyuap Akil Mochtar, Ratu Atut Tak Keberatan
Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak akan mengajukan keberatan," kata Ratu Atut kepada majelis hakim usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Tidak hanya Atut, tim penasihat hukum yang diwakili Andi Simangunsong juga tidak mengajukan nota keberatan. Mereka hanya menegaskan bahwa ada ketidaksetujuan terhadap dakwaan jaksa, terlebih ihwal penerapan Pasal 13 di dalam dakwaan. "Tapi kami tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Andi.
Sedianya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, seperti pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terdakwa.
Dalam perkara ini Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus