Bupati Ditangkap, Sejumlah Izin Proyek di Bogor Harus Ditunda
Usai penangkapan Bupati Bogor, Rachmat yasin oleh KPK, beberapa proyek besar yang harus ditandatangani sang Bupati harus ditunda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Usai penangkapan Bupati Bogor, Rachmat yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa proyek besar yang harus ditandatangani sang Bupati harus ditunda dan tidak dapat dialihkan ke Wakil Bupati Bogor Nurhayanti.
Juru Bicara Bupati Bogor, Erwin S, mengatakan diperlukan kajian terlebih dahulu dalam memutuskan proyek-proyek besar yang harus diteken Bupati Bogor. Namun, jika proyek tersebut tidak besar dapat ditangani oleh wakil bupati.
"Kalau tidak begitu strategis bisa ditangani oleh wakil bupati. Tapi kalau tidak bisa, harus ditunda," kata Erwin di kantor Bupati Bogor, Kamis (8/5/2014).
Akan tetapi, Erwin tidak dapat menyebutkan beberapa proyek besar perlu diteken Bupati Bogor. "Saya tidak tahu kalau itu, tapi intinya kegiatan pelayanan publik tetap harus berjalan," ucap dia.
KPK menangkap Bupati Bogor, Rachmat Yasin di rumahnya yang terletak di Perumahan Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pukul 19.30 WIB semalam Rabu (7/5/2014). Pada sore harinya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin juga ditangkap oleh KPK.