JK Dilapori Bailout Setelah Dana Mengucur ke Century
JK mengaku baru dilapori mengenai adanya bailout (dana talangan) atau PMS sebesar Rp 2,7 triliun ke Bank Century pada 25 November 2008.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Periode 2004-2009, Jusuf Kalla (JK) mengaku baru dilapori mengenai adanya bailout (dana talangan) atau PMS sebesar Rp 2,7 triliun ke Bank Century pada 25 November 2008. Pelaporan terjadi setelah Penyertaan Modal Sementara tersebut sudah dikucurkan.
"Setelah bailout oleh Menko Perekonomian, Menkeu, Gubernur BI pada tanggal 25 November 2008 ada PMS dari LPS yang didahului oleh FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)," kata JK bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Tidak hanya itu, diungkapkan JK, ketika pelaporan terjadi, tidak pernah dikatakan bahwa Bank Century berdampak sistemik sehingga jika ditutup akan berdampak pada bank lain.
Sebaliknya, JK mengaku hanya dilapori jika Bank Century rusak karena kriminalisasi pemiliknya. Sehingga, diberikan bailout sebesar Rp 2,7 triliun. Karenanya saat itu dirinya geram dan menilai telah terjadi perampokan oleh pemilik bank tersebut.
"Kami tidak bicara sistemik pada tanggal 25 Nopember 2008 itu, mungkin baru setahun kemudian. Baru mencuat Agustus 2009 setelah ada laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata JK.
Bahkan, lanjut JK, menanggapi laporan itu, dirinya langsung meminta Kapolri menangkap Robert Tatular selaku pemilik Bank Century.
Tetapi, JK kembali menegaskan tidak pernah dilapori mengenai kondisi sistemik jika Bank Century ditutup. Mengingat, kondisi perekonomian Indonesia tahun 2008 itu masih baik walaupun terjadi krisis perekonomian global lantaran krisis di Amerika Serikat.
"Sebagai perbandingan pada krisis tahun 1998 inflasi mencapai 75 persen, pertumbuhan ekonomi -15 persen. Sedangkan, tahun 2008 inflasi 10 persen, pertumbuhan ekonomi positif 6 persen," kata JK.
Menurut JK, kondisi Bank Century sesungguhnya tidak akan mempengaruhi perbankan di Indonesia. Sebab Bank Century termasuk bank kecil dengan nilai aset hanya 0,7 persen dari aset seluruh bank.
Lebih lagi pada tahun 2008 tersebut tidak terjadi rush (penarikan uang besar-besaran oleh nasabah), sebagaimana belakangan dijadikan alasan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Edwin Firdaus