KPK Tetapkan Rachmat Yasin Sebagai Tersangka Suap
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara KPK
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan di Bogor. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara KPK.
"Menetapkan RY selaku penerima suap," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Rachmat diduga menerima suap untuk mengesahkan rekonendasi tukar menukar lahan seluas 2754 hektar di Bogor. Atas perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemeberantasan Korupsi Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Politikus PPP itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Di antaranya yakni NZ selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, dan pihak swasta berinisial YY dari PT BJA.
"NZ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU TPK jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dan YY selaku pemberi dari PT BJA, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU TPK Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham Samad.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 1,5 miliar.