11 Jam Menggeledah, KPK Bawa Satu Koper dan Dua Dus Berkas
Dari penggeledahan yang dilakukan selama 11 jam lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dari penggeledahan yang dilakukan selama 11 jam lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper dan dua dus berkas dari dalam gedung Kantor Bupati Bogor.
Pantauan Tribunnews, berkas hasil penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 03.00 Jumat (9/5/2014) dini hari hingga pukul 14.30 WIB, dimasukkan ke dalam mobil secara terpisah.
Satu koper dimasukan ke dalam mobil Toyota Innova, sementara dua dus lainnya dibawa menggunakan mobil Avanza.
Penyidik KPK meninggalkan komplek perkantoran Pemkab Bogor menggunakan sembilan mobil, yakni tujuh mobil Innova dan dua Avanza. Masing masing mobil mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Juru bicara Pemkab Bogor, Erwin Suriana, mengatakan dari penggeledahan, KPK membawa dua jenis berkas. "Tadi KPK membawa dua jenis berkas, ada yang bentuk soft copy dan ada juga yang bentuk lembar tertulis," ujar Erwin.
Erwin mengatakan berkas yang dibawa KPK kemungkinan terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin. "Tadi KPK membawa beberapa dokumen barang bukti dari ruangan yang dua hari ini disegel," ujar Erwin.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumah pribadinya di Perumahan Yasmin, sektor 2, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 103, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Beberapa jam kemudian penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Bogor dan menyegel salah satu ruangan. Selain itu KPK juga menyegel ruangan kerja kepala dinas Pertanian Kehutanan.
Setelah melalui pemeriksaan selama 1x24 jam akhirnya kamis malam (8/5/2014) malam ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait pengusutan izin rancangan umum tata ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.