BI Tetap Kucurkan FPJP Meski ada Fasilitas Pendanaan Darurat
Menurut Wakil Presiden RI itu, awalnya ada beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan Bank Century sebelum memberikan FPJP.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dipimpin Boediono sebagai Gubernur BI menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century pada tahun 2008.
Padahal, menurut Jaksa KPK, KMS Roni, saat itu pemerintah sudah memiliki instrumen pinjaman untuk bank yang menghadapi krisis. Fasilitas tersebut adalah Fasilitas Pendanaan Darurat, yang uangnya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"FPD saat itu belum operasional. Waktu kami teleconference pada 13 November dengan Menteri Keuangan, beliau menyatakan memang FPD belum siap dijalankan," kata Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menurut Wakil Presiden RI itu, awalnya ada beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan Bank Century sebelum memberikan FPJP.
Di antaranya adalah dengan cara menarik Surat-surat Berharga milik Bank Century dan dicairkan di Indonesia. Tetapi cara itu ternyata tidak menghasilkan apa-apa.
Gagal dengan cara itu, lanjut Boediono, diupayakan lagi dengan mencari bank besar yang bersedia mendukung pemodalan Bank Century. Namun, carai tersebut juga menemui jalan buntu.
"Satu-satunya instrumen yang ada di Bank Indonesia untuk menangani krisis itu adalah FPJP. Lender of Last Resort kami FPJP," kata Boediono.