Boediono: Tak Ada Batas Anggaran PMS ke Century
Boediono, menyebut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah tak punya tanggungjawab lagi usai Bank Century diserahkan kepada LPS
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, menyebut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah tak punya tanggungjawab lagi usai Bank Century diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, setelah dipegang LPS, Bank Century statusnya sama seperti bank lainnya yang sehat.
"Kalau sudah diserahkan kepada LPS, Bank Century ini statusnya adalah seperti bank biasa, yang hubungan dengan pengawas itu seperti antara bank-bank lain, yang sudah sehat dengan pengawas. Perhitungan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan kekurangannya bagaimana itu tentu dibahas antara kedua ini. Kalau ada kekurangan (modal), tentu akan ditagih pemiliknya. Dalam hal ini adalah LPS," kata Boediono, Jumat (9/5/2014).
Dalam peraturannya, kata Boediono hanya 5 tahun waktu merawat Bank Century. Setelah itu, mau tidak mau, bank yang sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu harus dijual.
Sementara batas anggaran penyertaan modal sementara (PMS) yang dibutuhkan untuk menyehatkan Century, tidak ditentukan dalam peraturan. Karena itu, menurutnya wajar jika modal yang dibutuhkan mencapai Rp 6,7 triliun.
"Seyogyanya seperti itu yang mulia. Kalau batas akhir (perawatannya) sampai November 2014" kata Boediono.
Untuk diketahui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ketika itu diketahui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Boediono sebagai anggotanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.