Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono: Tak Ada Batas Anggaran PMS ke Century

Boediono, menyebut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah tak punya tanggungjawab lagi usai Bank Century diserahkan kepada LPS

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Boediono: Tak Ada Batas Anggaran PMS ke Century
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, menyebut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah tak punya tanggungjawab lagi usai Bank Century diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, setelah dipegang LPS, Bank Century statusnya sama seperti bank lainnya yang sehat.

"Kalau sudah diserahkan kepada LPS, Bank Century ini statusnya adalah seperti bank biasa, yang hubungan dengan pengawas itu seperti antara bank-bank lain, yang sudah sehat dengan pengawas. Perhitungan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan kekurangannya bagaimana itu tentu dibahas antara kedua ini. Kalau ada kekurangan (modal), tentu akan ditagih pemiliknya. Dalam hal ini adalah LPS," kata Boediono, Jumat (9/5/2014).

Dalam peraturannya, kata Boediono hanya 5 tahun waktu merawat Bank Century. Setelah itu, mau tidak mau, bank yang sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu harus dijual.

Sementara batas anggaran penyertaan modal sementara (PMS) yang dibutuhkan untuk menyehatkan Century, tidak ditentukan dalam peraturan. Karena itu, menurutnya wajar jika modal yang dibutuhkan mencapai Rp 6,7 triliun.

"Seyogyanya seperti itu yang mulia. Kalau batas akhir (perawatannya) sampai November 2014" kata Boediono.

Untuk diketahui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ketika itu diketahui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Boediono sebagai anggotanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas