Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dua Kali Geledah Ruang Kerja Bupati Bogor

Penggeladahan ruang kerja Bupati Bogor yang pertama adalah terkait kasus TPBU Tanjung Sari, Kabupaten Bogor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Dua Kali Geledah Ruang Kerja Bupati Bogor
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam kantor bupati Bogor setelah sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kehutanan serta Dinas Tata Ruang Kota Kabupaten Bogor Jumat (9/5/2015). 

Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Selama menjabat, ruang kerja Bupati Bogor H Rachmat Yasin dua kali digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan ruang kerja Bupati, Jumat (9/5/2014) adalah yang kedua kalinya dalam kurun waktu 8 bulan. Penggeladahan ruang kerja Bupati Bogor yang pertama adalah terkait kasus TPBU Tanjung Sari, Kabupaten Bogor yang menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Alm Iyus Juher sebagai tersangka.

Hingga pukul 13.00 petugas KPK masih melakukan penggeladahan di semua ruangan di komplek Pemkab Bogor.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK datang ke komplek Pemkab Bogor sejak pukul 03.00 pagi. Petugas KPK datang ke Pemkab Bogor menggunakan 10 mobil dengan jumlah petugas mencapai 30 orang dan 20 anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukandi Kantor Bupati Bogor, Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan dan Rumah Dinas Bupati Bogor.

Penggeladahan sempat dihentikan sekitar pukul 12.00 untuk memberikan kesempatan kepada petugas KPK melaksanakan solat Jumat.

Berita Rekomendasi

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat Pemkab Bogor, seperti Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti, Sekretaris Daerah Adang Suptandar dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Burhanudin.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas