Rekaman RDG Buktikan Boediono Beri Arahan Bantu Bank Century
Rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia membuktikan bahwa Boediono selaku Gubenur BI sangat menginginkan pemberian FPJP ke bank Century
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia membuktikan bahwa Boediono selaku Gubenur Bank Indonesia (BI) sangat menginginkan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century. Padahal, yang diajukan bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut adalah repo aset.
Rekaman yang dibuka Jaksa KPK dalam sidang Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (9/5/2014) itu, adalah rekaman rapat RDG tanggal 5 Nopember, 13 Nopember, 14 Nopember, 16 Nopember dan 21 Nopember 2008.
"Saya kira kita dibuat saja ceritanya landasannya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang). Nanti saya kira pak Fuad kita bisa andalkan beliau. Dibuat yang lengkap. Jangan tidak nyambung," kata Boediono dalam rekaman RDG ketika memberi arahan kepada Dewan Gubernur BI lainnya.
Kemudian, terdengar juga Boediono meminta memperinci terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang ketentuan pemberian FPJP, yang intinya agar Bank Century diberi bantuan.
"Saya pikir kalau 4 persen (Capital Adequacy Ratio) dalam keadaan ini terlalu berat untuk bank apapun nanti. Sekarang bisa diklopkan (disesuaikan) tidak syarat-syarat ini yang mungkin masuk akal. Ini satu-satunya kalau tidak ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) lebih ini lagi dampak sistemiknya," lanjut Boediono dalam rekaman RDG.
Dalam rekaman itu juga, Boediono meminta suapaya Dewan Pengawasan Bank 1 kompak terkait keputusan pemberian FPJP ke Bank Century.
"Mulai dari laporan pengawas dan itu sebagai titik tolak. Kemudian dari pada termasuk dokumen yang kita bahas dengan Menkeu (Menteri Keuangan), dampak-dampak masuk dalam dokumen yang lengkap malam-malam itu. Dari pengawas kita harus nyambung ini. Jangan terpotong-potong karena akhirnya kita ambil kesimpulan untuk ambil FPJP," kata Boediono dalam rekaman.
Bahkan, Boediono juga terdengar mengatakan dalam RDG telah bertemu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk koordinasi masalah hukum. Serta, diakui bahwa ketika itu bertemu dengan Pimpinan KPK, Antasari Azhar.
Sebelumnya beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara sama mengatakan bahwa Bank Century memang bermasalah dan sesungguhnya tidak layak mendapatkan FPJP atau diselamatkan. Satu di antaranya adalah saksi Zainal Abidin selaku mantan Direktur Pengawasan Bank 1 BI.
Menurutnya bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 sampai 2008, Bank Century sudah bermasalah dan tidak layak diselamatkan. Bahkan, pengawasan merekomendasikan untuk ditutup. Tetapi, ungkapnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan hal yang berbeda, yaitu terus membahas upaya penyelamatan terhadap Bank Century.
"Dalam RDG saya sampaikan bahwa Bank Century seharusnya ditutup.
Tetapi, Bu Miranda (Deputi Gubernur Senior BI) mengatakan kepada saya, 'Sodara itu apa sudah berpikir jika ada masalah likuiditas BI sudah memiliki SOP (standart operasi prosedur), sehingga saudara tidak bisa sampaikan ditutup seperti itu'," kata Zainal.
Tidak hanya itu, pada sidang juga terungkap bahwa ada upaya Dewan Gubernur (DG) BI untuk memaksakan pemberian bantuan kepada Bank Century, dengan merubah peraturan.
Saksi Hakim Alamsyah selaku mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI dalam kesaksiannya mengakui adanya permintaan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP. Awalnya dalam peraturan disebutkan untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 8% dan aset kredit yang dijadikan agunan lancar selama 12 bulan.
Tetapi, permintaan tersebut kerap ditolaknya. Walaupun akhirnya, secara tiba-tiba, pada tanggal 14 Nopember 2008, DG memutuskan perubahan PBI. Sehingga, ketentuan mengenai CAR menjadi hanya positif dan tidak ada syarat agunan lancar selama 12 bulan.
Sedangkan, Boediono selaku Gubernur BI ketika itu disebut menyetujui pemberian FPJP ke Bank Century yang jumlahnya mencapai Rp 689 miliar.
Boediono dalam dakwaan juga disebutkan telah mendesak agar KSSK menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga harus diambil alih oleh LPS dan diselamatkan.
Boediono juga disebut meminta agar memasukan kajian psikologis pasar untuk diserahkan ke KSSK sehingga Century ditetapkan berdampak sistemik.
Sementara saksi Sri Mulyani selaku Menkeu sekaligus Ketua KSSK dari kesaksiannya secara tidak langsung juga melemparkan kesalahan kepada BI. Dengan, secara terang-terangan mengaku kecewa akan data yang diberikan BI terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik. Bahkan, Sri Mulyani mengaku bisa mati berdiri lantaran perubahan data dan angka penyelamatan yang diberikan oleh BI.
Edwin Firdaus