Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman RDGBI Ungkap Permintaan Siti Fadjriah Tak Publis Isi Rapat

Rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diputar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap rencana penyelamatan Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rekaman RDGBI Ungkap Permintaan Siti Fadjriah Tak Publis Isi Rapat
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diputar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap 'skandal' rencana penyelamatan Bank Century tahun 2008.

Pasalnya, dalam rekaman tanggal 13-16 November 2008, terkuak bahwa adanya perintah untuk tidak memublikasikan pemberian FPJP sebagai langkah awal pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century.

"Rapat ini jangan sampai keluar ke publik ya. Siapapun yang ikut rapat ini jangan sampai ngomong ke publik," begitu suara rekaman wanita yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Adapun wanita tersebut yang dicurigai Jaksa KPK adalah Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umun dan Bank Syariah Indonesia, Siti Fadjriyah Calimah.

"Tanpa harus bilang, sepertinya mereka sudah mengetahui karena mereka bisa baca apa yang kita katakan dan kita lakukan, bagaimana dengan redaktur-redakturnya, supaya tidak terjadi pemberitaan yang tidak baik," begitu lanjut seorang perempuan yang diduga adalah Miranda Swaray Goeltom.

"Kita sudah berikan ke Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) untuk pemberitaan itu," sambung seorang pria dalam rekaman yang sama.

Untuk diketahui, sebelum dirubah peraturannya, salah satu syarat bank umum dapat mengajukan permohonan FPJP yakni wajib memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen. Sementata CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas