Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Boediono Mendadak Jadi Pelupa dalam Kasus Budi Mulya

Ternyata menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
zoom-in Wapres Boediono Mendadak Jadi Pelupa dalam Kasus Budi Mulya
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono (membelakangi) bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat  ketika ditanya oleh jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor.

M Misbakhun, inisiator Hak Angket Century, mengatakan bahkan pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century. Yang paling aneh lupa yang dimiliki oleh Wakil Presiden Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Misbakhun, Boediono lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum. Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2013, Wapres Boediono mengatakan pembengkakkan dana bailout bembengkak sampai Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS.

"Ini sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari seorang pejabat sekelas wakil presiden," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2014).

Terkonfirmasi dari keterangan Wapres Boediono bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS karena saat ditanya oleh JPU soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Wapres Boediono soal hal tersebut mengatakan bahwa memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.

Juga terkonfirmasi lewat keterangan Wapres Boediono, bahwa disposisi Siti Ch. Fadjriah tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yang mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP adalah sesuaik dengan arahan dari dirinya. Isi disposisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.

"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas