Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Diperiksa Kejaksaan Selaku Pengguna Anggaran

Kejaksaan Agung memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Udar Diperiksa Kejaksaan Selaku Pengguna Anggaran
tribunnews.com
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono Usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (12/5/2014) 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia ditanya mengenai berbagai hal terkait kewenangannya selaku Pengguna Anggaran.

Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013,

Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan empat orang tersangka. Udar Pristono dan Prawoto diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, sementara dua tersangka lainnya Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu diperiksa sebagai tersangka.

Dalam pemanggilan tersebut, Udar, Dradjat, dan Setyo hadir memenuhi panggilan penyidik. Terhadap Setyo Tunu pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangannya selaku ketua dari tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terkait kewenangannya, baik dari penyusunan rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen Pengadaan, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).

Sementara untuk tersangka Dradjat dimintai keterangan terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik spesifikasi teknis Barang/Jasa, HPS, menandatangani Kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan dari kesepakatan Kontrak, hingga persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana  Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler.

Berita Rekomendasi

Sementara terhadap Udar, diperiksa terkait proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan yang dilakukan rekanan.

"Pemeriksaan dilakukan mengingat kedudukan Saksi dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku Pengguna Anggaran," ucapnya.

Tim Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Dradjat Adhyaksa. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 12 Mei 2014.

Begitu juga dengan tersangka Setyo Tuhu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 12 Mei 2014. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Adapun Prawoto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 000 000 000 000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 000 000 000 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 kejaksaan Agung mencium adanya penggelembungan harga sehingga terjadi kerugian negara. Hingga kini kerugian negara masih dalam perhitungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas