Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pensiunan Ditjen Pajak Terkait Kasus Hadi Poernomo

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (14/5/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Pensiunan Ditjen Pajak Terkait Kasus Hadi Poernomo
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus itu sudah menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Adapun dua pensiunan PNS Ditjen Pajak yang dijadwalkan diperiksa adalah Hazir Rani dan Sumaryanto. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (14/5/2014).

Priharsa menjelaskan, keterangan Hazir dan Sumaryanto diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas milik Hadi. Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas