KPK Periksa Pensiunan Ditjen Pajak Terkait Kasus Hadi Poernomo
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (14/5/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus itu sudah menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Adapun dua pensiunan PNS Ditjen Pajak yang dijadwalkan diperiksa adalah Hazir Rani dan Sumaryanto. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (14/5/2014).
Priharsa menjelaskan, keterangan Hazir dan Sumaryanto diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas milik Hadi. Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.