Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Presdir KPI Arta Merish Simbolon Tersangka

Artha dijerat pasal pemberian suap dalam kasus dugaan korupsi SKK Minyak dan Gas (Migas).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon. Ia dijerat karena diduga memberi suap kepada pejabat SKK Migas.

"Hasil gelar perkara telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemberian kepada SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS selaku Presdir PT KPI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Artha diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut Johan, ini adalah perkembangan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, yang sebelumnya sudah mendera mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Diketahui dalam persidangan Rudi beberapa waktu lalu, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar rekaman hasil sadapan permintaan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon agar Rudi Rubiandini membantu menurunkan harga gas.

Meris meminta Deviardi menyampaikan agar Rudi memaksimalkan negoisasi penurunan formula harga gas dengan PT Kaltim Pasific Amoniak (KPA). Dia bahkan ingin memastikan Rudi turun tangan sendiri membantu penurunan formula harga gas dengan KPA.

Menanggapi permintaan tersebut, Deviardi menyatakan anak buah Rudi di SKK MIgas, Popi Ahmad Nafis sudah memaksimalkan negosiasi. Deviardi menjanjikan Popi memegang semua teknis agar tidak terlalu banyak campur tangan.

Deviardi sendiri adalah orang dekat Rudi Rubiandini, yang kini juga sudah berstatus narapidana dalam kasus sama.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas