Sutan Bhatoegana Ditetapkan Jadi Tersangka Penerima Suap Kementerian ESDM
Ia dijerat pasal penerimaan suap atau gratifikasi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus SKK Migas. Ia dijerat pasal penerimaan suap atau gratifikasi.
"Pengembangan perkara SKK Migas telah ditemukan sedikitnya dua bukti terjadinya TPK dengan tersangka SB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu(14/5/2014).
Menurut Johan, Sutan menerima suap terkait pembahasan anggaran APBNP 2013 dengan Kementerian ESDM.
Sebelumnya, dalam persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni USD 300 ribu.