Petinggi Demokrat Siapkan Bantuan Hukum bagi Sutan Bathoegana
Max mengakui hingga kini Demokrat belum berkomunikasi dengan Sutan Bathoegana. Namun, Demokrat tetap menyiapkan tim tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya Sutan Bathoegana. Ketua Komisi VII itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
"Ya kita tetap menyiapkan bantuan hukum, jika Pak Sutan menginginkan itu," kata Waketum Demokrat Max Sopacua ketika dikonfirmasi, Kamis (15/5/2014).
Max mengakui hingga kini Demokrat belum berkomunikasi dengan Sutan Bathoegana. Namun, Demokrat tetap menyiapkan tim tersebut.
"Tetap menyiapkan bantuan hukum. Kami tetap menyiakan kalau mau diergunakan, kecuali Pak Sutan menyiapkan sendiri," katanya.
Max juga mengatakan dengan adanya penetapan status oleh KPK secara langsung Sutan juga diberhentikan sementara dari Demokrat. Hal itu sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani oleh kader Demokrat.
"Jadi tidak perlu dipaksa-paksa. otomatis akan memberhentikannya. Karena kalau dia mengalami hal-hal seperti itu otomatis dia harus mundur," katanya.
Mengenai kemungkinan kasus Sutan membuat Demokrat semakin jeblok di Pilpres, Max tidak sependapat. Sebab kasus itu menyangkut pribadi Sutan bukan terkait Demokrat.
"Ya kebetulan Demokrat saja yang jadi arahan. Tapi sebenarnya tidak harus memperngaruhi luar biasa di Pilres dan yang lain-lain," ungkapnya.
Max juga mengaku prihatin dengan kasus yang dialami Sutan. Tetapi ia menyerahkan semuanya kepada penegak hukum. "Tapi itu kan proses hukum yang harus kita hormati. Jadi yang kita alami itu adalah manusiawi, tapi kita harus menghormati hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tersangka terhadap anggota DPR dari Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana. Dia dijerat penyidik terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
"Tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (14/5/2014).
Johan menjelaskan penetapan tersangka Sutan, berdasarkan pengembangan kasus SKK Migas dan Kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil gelar perkara, satgas KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Demokrat tersebut.