Mensos Janji Jalankan Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual Terhadap Anak
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri akan menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual Terhadap Anak.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri akan menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual Terhadap Anak. Ia meminta tim reaksi cepat perlindungan anak yang berada di bawah koordinasinya untuk lebih responsif.
"Dalam waktu 1x24 jam, tim harus sudah berada di lokasi," ujarnya di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014) siang.
Dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan ini, Salim juga akan meningkatkan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Ia menyatakan akan meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perenpuan dan Anak (P2TP2A) dan lembaga perlindungan anak.
Khusus mengenai P2TP2A, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda menilai kinerja lembaga ini tidak optimal. "Untuk itu saya mengajak berbagai pihak untuk membenahi diri," ujarnya.
Mensos juga berjanji akan memaksimalkan Telepon Sahabat Anak (TeSA) di nomor 129. Pengaduan kasus kekerasan anak dapat dilaporkan di sini. Penelepon dapat memperoleh informasi dan rujukan lembaga-lembaga yang dapat menangani korban lebih lanjut.