Penahanan Anak Syarief Hasan Ditentukan Usai Pemeriksaan Tersangka
Kejaksaan beralasan bahwa pihaknya sulit untuk mendapatkan dua alat bukti dalam menetapkan Riefan sebagai tersangka.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Riefan Avrian. Riefan dipanggil jaksa sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan.
Tidak menutup kemungkinan putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut akan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (19/5/2014).
"Datang saja Senin," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai kemungkinan Riefan ditahan, Jumat (16/5/2014).
Penetapan Riefan sebagai tersangka cukup lama, berbeda dengan Hendra Saputra yang pemberkasannya seperti dikebut kejaksaan. Padahal Hendra merupakan Office Boy yang bekerja di kantor Riefan.
Kejaksaan beralasan bahwa pihaknya sulit untuk mendapatkan dua alat bukti dalam menetapkan Riefan sebagai tersangka. Tetapi setelah terungkap di pengadilan penyidik kejaksaan baru menetapkan Riefan sebagai tersangka.
"Kalau ada kesan yang katanya ditunda-tunda bahwa untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Saya harus memiliki dua alat bukti makannya saya harus melhat hasil persidangan kemarin, kita himpun, kita ikuti, kita kompilasi, kita analisa, setelah tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan JPU, mengatakan ini sudah cukup bukti permulaan," paparnya.
Masih menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bila terkesan tertunda-tunda penetapan tersangka tersebut, hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam penanganan perkara korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun Anggaran 2012.
"Kami juga menjaga dan mengawal jangan sampai perkara ini gagal. Saya pikir silakan orang berpendapat itu, kami sudah berjalan sesuai koridor yang ditentukan," ucapnya.
Adi tidak mau berandai-andai bila dalam kasus tersebut akan menyeret Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dalam melakukan penyidikan pihaknya menjalankan sesuai fakta.
Dalam kasus tersebut, dikatakan Adi Toegarisman peran Riefan harus dilihat secara utuh dan akan terlihat setelah dilakukan pemeriksaan Senin (19/5/2014).
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang sudah berjalan serta yang terungkap dalam persidangan Riefan selaku direktur PT Rifuel mendirikan PT Imaji Media Jakarta. Dalam membuat perusahaan baru tersebut, Riefan menggunakan karyawannya Hendra Saputra menjadi direktur utama dan Ahmad Kamaludin sebagai komisaris,
Hendra Saputra bekerja sebagai office boy di perusahaan Riefan sementara Ahmad Kamaludin bekerja di bagian IT di perusahaan tersebut. "Keduanya adalah karyawan yang bersangkutan (Riefan)," ujar Adi.
Kemudian perusahaan yang sengaja dibuat Riefan tersebut mengikuti lelang videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan keluar sebagai pemenang dengan total proyek pengadaan Rp23,4 miliar.
"Kemudian pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kemudian RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS (Hendra Saputra), menarik uang berkaitan dengan proyek itu sebesar Rp21 miliar," jelas Adi.
Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat Riefan dengan pasa 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.