Menteri Salim Segaf Al Jufri Usul Hukuman Kebiri Kimia untuk Pedofilia
Setahun terakhir 1,5 juta anak usia 13-17 tahun menjadi korban kekerasan seksual.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri sosial Salim Segaf Al Jufri menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia ingin hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat.
Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta kepada pelaku kejahatan seksual kepada anak. Terkait ancaman hukuman ini, Salim mengajukan usulan hukuman kebiri secara dengan metode kimia.
"Malaysia sejak tahun 2013 mulai mendiskusikan hukuman kebiri secara kimia. Beberapa negara seperti Rusia juga sudah memulainya," ujarnya di kantor Kementerian Sosial di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014) siang.
Salim juga beranggapan ancaman pidana penjara yang diatur UU Perlindungan Anak terlalu ringan. Menurutnya, ancaman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati juga layak diterapkan.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi ini berujar hukuman pidana yang selama ini diterapkan terlalu ringan. Akibatnya tidak ada efek jera di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Salim mengumumkan hasil survey jumlah kekerasan seksual terhadap anak dalam 12 bulan terakhir. Jumlahnya mencengangkan. Setahun terakhir 1,5 juta anak usia 13-17 tahun menjadi korban kekerasan seksual.