Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Albert Tarigan Dikerjai Anak Syarief Hasan: Melamar Kerja Malah Jadi Terperiksa

Albert Tarigan, seorang saksi dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sebuah pelajaran bagi pencari kerja.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Kisah Albert Tarigan Dikerjai Anak Syarief Hasan: Melamar Kerja Malah Jadi Terperiksa
TRIBUN/DANY PERMANA
Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avrian (berkacamata) usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014). Rievan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Albert Tarigan, seorang saksi dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi sebuah pelajaran bagi para pencari kerja.

Lulusan Teknik Mesin Universitas Gunadarma tahun 2010 ini justru bukan menerima panggilan pekerjaan. Ia justru dipanggil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan.

Ia tidak pernah tahu namanya serta berkas-berkas lamarannya akan digunakan untuk melengkapi pembuatan perusahaan bodong yang dibuat Riefan Avrian dengan nama PT Imaji Media.

Sebagai orang yang baru lulus kuliah saat itu, dirinya membuat soft coppy seluruh berkas yang diperlukan untuk melamar kerja. Kemudian ia pun mengirimkan lamaran ke ratusan perusahaan yang dianggap cocok dengan keilmuannya. Setelah sekian lama, bukannya panggilan pekerjaan yang didapatkan justru malah panggilan dari kejaksaan untuk menjadi saksi videotron.

"Saya kaget mendapat panggilan dari kejaksaan. Bahkan sempat tidak percaya juga," kata Albert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Ia mengungkapkan setelah lulus memang sempat mengambil kursus mechanical Enginering di Bandung selama enam bulan pada 2010 silam. Selama proses melamar pekerjaan via internet, ia tidak pernah mendengar PT Refuel dan PT Imaji Media. Justru ia tahunya setelah kasus videotron mencuat ada perusahaan tersebut.

"Saya tahunya (PT Imaji Media) setelah mendapat surat dari Kejati DKI Jakarta," kata Albert.

Dalam PT Imaji Media, nama Albert dicatut sebagai staf ahli dalam perusahaan tersebut. Bahkan NPWP serta biodatanya digunakan untuk melengkapi dokumen perusahaan. Bukan hanya itu, ia pun dalam dokumen PT Imaji Media dilampirkan sertifikat keahlian yang sebetulnya tidak pernah diperolehnya. "Fotonya bukan foto saya dan saya tidak punya sertifikat itu," ungkapnya.

Meskipun dicatut namanya untuk membuat perusahan bodong, tetapi ia tidak akan memperkarakan dicatutnya nama dirinya. "Tidak, tidak akan diperkarakan. Biar saja," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas