Gede Pasek Minta Kejaksaan Tak Berhenti pada Kasus Videotron Saja
Gede Pasek Suardika mendorong Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berhenti hanya pada kasus dugaan korupsi pengadaan videotron
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gede Pasek Suardika mendorong Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berhenti hanya pada kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, kasus yang menyeret anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian menjadi pimtu masuk mengungkap kasus-kasus lain yang ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
"Kan tidak hanya kasus Videotron saja. Masih ada Pusdiklat, masih ada tentang dana bergulir disana yang bermasalah. Sehingga mestinya kejaksaan itu dia mengambil secara komprehensif kasus di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," ungkap Caleg terpilih untuk DPD RI ini di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
"Artinya mastermindnya harus menjadi orang yang bertanggungjawab," tutur Gede.
Siapa mastermindnya? Menurut Gede, mastermind itu dengan gampang bisa dilihat. Kalau Riefan, imbuhnya, adalah pelaksana di sektor swasta.
Sedangkan di birokrasi adalah Hasnawi Bachtiar, Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), yang sudah meninggal tanpa ada penyelidikan lebih lanjut mengenai kematiannya.
"Sehingga bisa diketahui siapa mastermindnya siapa. Sehingga kasusnya itu tidak satu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika juga meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki penyebab dan fakta kematian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.
"Komnas HAM harus peka dan turun tangan melakukan pencarian fakta atas tewasnya tersangka dan juga saksi kunci kasus megakorupsi di Kemenkop UKM," ungkap Gede Pasek kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/3/2014).
Menurut Gede Pasek, kematian dua tersangka ini sangat tidak wajar. "Dan aneh kalau dibiarkan begitu saja tanpa ada tim fact finding untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Karena itu pula, Gede Pasek Suardika menilai sangat layak dan sepantasnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Hendra Saputra, satu-satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang masih hidup.