Mundur dari Jabatan Tidak Harus Tunggu Jadi Terdakwa
Status tersangka saja sudah harus mundur, apa lagi itu pejabat tinggi negara dan menteri.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua kelompok fraksi (poksi), Badan Legislasi (Baleg) F-PDIP H. Irmadi Lubis berpendapat agar Menteri Agama Suryadharma Ali,(SDA), mengajukan pengunduran dirinya secara tertulis dalam waktu dua hari sebagaimana diminta Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi seusai pertemuan dengan Suryadharma di Istana Bogor.
Dorongan Irmadi Lubis untuk mengajukan pengunduran diri juga diperkuat oleh Ketetapan MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa terkait posisi Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), yang saat ini berstatus tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012–2013.
Menurut Irmadi Lubis, seseorang mengundurkan diri dari jabatannya tidak harus menunggu menjadi terdakwa. Status tersangka saja sudah harus mundur, apa lagi itu pejabat tinggi negara dan menteri.
"Kita tetap hormati azas praduga tak bersalah, tapi TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini meminta pejabat mengajukan sendiri pengunduran dirinya, tanpa harus menunggu jadi tersangka," ujar Irmadi Lubis, kepada wartawan, Senin (26/5/2014), di Gedung DPR RI Jakarta.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut ini menjelaskan, TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara secara tegas menuntut elite politik, atau orang-orang yang menjabat karena proses politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden, ketika sudah menjadi tersangka, apalagi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, harus sudah mengundurkan diri.
Irmadi menyarankan, Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan pengunduran diri sendiri sebagaimana dianjurkan TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara, apa lagi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.